Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 40/PID/2018/PT TTE |
|
Nomor | 40/PID/2018/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | 40/PID/2018/PT TTEHARDIANTO TAN alias HARDIPidana Umum - Pengrusakan16 /Pid.B/2018/ PN.Tob |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | Maurid Sinaga, Longser Sormin |
Panitera | Usman Solisa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 16 /Pid.B/2018/ PN.Tob tanggal 26 Juli 2018, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa 1, HARDIANTO TAN alias HARDI dan Terdakwa 2, YUNUS DJURUMUDI alias YUNUS, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Parang;- 1 (satu) buah linggis Panjang;Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) buah kayu balok;- 2 (dua) lembar seng;Dikembalikan kepada saksi Beny Palit tersebut;6. Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2018/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 40/PID/2018/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/Pid/2019
Banding : 40/PID/2018/PT TTE
Pertama : 16 /Pid.B/2018/ PN.Tob
Statistik7628