- Menyatakan terdakwa Muhammad Nasrul Alias Doyok Bin H.Aziz Sulaiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :.
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga shabu.
- (setengah) butir diduga inex warna biru.
- 1 (satu) unit handphone warna gold merk Oppo dengan No.Sim Card 085348660912
- 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Nokia dengan No.Sim Card 0853495598989
- 1 (satu) buah jarum pembakar
- 2 (dua) buah pipet kaca fanbo
- 1 (satu) buah speaker warna hitam merk Samsung
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga shabu.
- 1 (satu) unit handphone warna gold merk Oppo dengan No.Sim Card 085348660912
- 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Nokia dengan No.Sim Card 0853495598989
- 1 (satu) buah jarum pembakar
- 2 (dua) buah pipet kaca fanbo
- 1 (satu) buah speaker warna hitam merk Samsung
Putusan PN TARAKAN Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik173