Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 39/Pid.SUS/2018/PT TTE |
|
Nomor | 39/Pid.SUS/2018/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 39/Pid.SUS/2018/PT TTEBAHRI A.RAJAK alias ARIPidana Khusus - narkotika dan psikotropika58/Pid.Sus /2018/PN.Sos |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Mion Ginting, Windarto |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 58/Pid.Sus /2018/PN.Sos tanggal 23 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut, sehingga selengkapnya amar tersebut sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa BAHRI A.RAJAK alias ARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Ganja? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kertas HVS yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang setelah diuji Laboratories Kriminalistik seberat 0,3357 gram;- Beberapa lembar kertas rokok warna putih merk Semak-semak, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.SUS/2018/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 39/Pid.SUS/2018/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pid.SUS/2018/PT TTE
Pertama : 58/Pid.Sus /2018/PN.Sos
Statistik8131