- Menyatakan terdakwa Heru Susmanto Bin Sarmin Prawiro Sumarto tekah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Susmanto Bin Sarmin Prawiro Sumarto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk ?Iphone? Type ?X? Warna Hitam, dengan IMEI; 353045099094847 dan nomor terpasang 081392375078, dikembalikan kepada saksi Agus Darmanto.
- 1 (satu) buah handphone merk ?XIAOMI REDMI 5 A? warna Gold No imei 86760203838382 No.Terpasang 081328783212,
- 1 (satu) lembar Print out percakapan di grup whatsApp GOWES** RABOQ NYOWO antara Sdr. Heru Susmanto bin Sarmin Prawiro Sumarto dengan Agus Darmanto, S, Sos.
- 1 (Satu) lembar Print out percakapan di grup whatsApp GOWES** RABOQ NYOWO antara Sdr. Heru Susmanto bin Sarmin Prawiro Sumarto dengan Agus Darmanto, S, Sos;
- Satu lembar Print out percakapan pribadi antara Sdr.Heru Susmanto bin Sarmin Prawiro Sumarto dengan Agus Darmanto,S,Sos. ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 71/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Kejahatan Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik8115