- Menyatakan Terdakwa RIZAL RENWARIN ALIAS IJAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah bong (alat penghisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol air minum Le Minerale ukuran 330 mililiter dan pada bagian atas penutup botol terpasang dua pipet berupa 1 (satu) pipet plastik warna putih dan 1 (satu) pipet kaca warna bening berisikan kristal bening;
- 1 (satu) garis gas tokai warna kuning;
- 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A10s warna merah terpasang baterai Samsung dan terpasang kartu Telkomsel;
- 1 (satu) unit mobil penumpang merk Toyota jenis avansa New 1.3G M/T warna hitam dengan nomor rangka MHKM1BA3JCK111759 dan nomor Mesin MA30350 dan dengan nomor Polisi DE 1072 CA atas nama SRI Wulandari;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUAL Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Tul |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akbar Ridho Arifin, Hakim Anggota Ibrahim Hasan Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Ari Mujiono; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Tul
Statistik460