- Menyatakan Terdakwa Ramli Alias Lalli Bin Nonci tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramli Alias Lalli Bin Nonci oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa Ramli Alias Lalli Bin Nonci menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 355831090615195 Nomor IMEI 2 : 355831090715193;
- 1 (satu) unit nomor kartu selular 082320631473; dan
- 1 (satu) sashet plastik bening yang berisikan 1 paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang mengandung Metamfetamina dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga) gram dalam kemasan sashet plastik warna bening dalam pembungkus rokok Sampoerna, setelah dilakukan pengujian laboratorium forensik Polda Sulsel berat netto menjadi 0,0657 (nol koma nol enam lima tujuh) gram dan sisa pemeriksaan 0,01510 (nol koma nol satu lima satu nol) gram;untuk dimusnahkan;
- 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik11517