- Menyatakan Terdakwa Chay Marbun Als Marbun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar hand copy screenshoot komentar akun facebook an. Chay Marluga;
- 3 (tiga) lembar buah foto screenshoot komentar akun facebook an. Chay Marluga;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1904 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor handphone 082170459366;
- Akun Facebook atas nama Chay Marluga yang telah diubah nama akunnya menjadi atas nama ciki ciki bumbum dengan email chaymarbun8@gmail.com;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik441434