- Menyatakan Terdakwa I WISNU WARDANA Als EWIT Bin YAHDI, Terdakwa II KISWANTO als BOKIS Bin KAMSURI, Tedakwa III HAIRUDDIN als UJANG TAJAM Bin SIACI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama Masing masing 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 38 (tiga puluh delapan) buah kaca pirex;
- 3 (tiga) buah plastic klip bening bekas;
- 2 (dua) buah pipet bengkok;
- 5 (lima) buah pipet sendok;
- 3 (tiga) buah pipet lurus;
- 2 (dua) buah katembat;
- 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi;
- 5 (lima) buah mancis;
- 2 (dua) buah kompor;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah karton merk kopiko;
- 1 (satu) buah magicom merk yongma;
- 1 (satu) botol permen xylitol warna putih;
- 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai yang dibungkus tisu;
- 1 (satu) buah plastic klip bekas pakai;
- 1 (satu) unit handphone merk warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol warna coklat;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan, Hakim Anggota Rudy Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. 6. Membebankan Kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik106