- Menyatakan Terdakwa Risgianto alias Siris bin M. Ilyas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama penjara 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu olahan dengan ukuran 6 x 12 panjang 4 (empat) meter sebanyak 47 (empat puluh tujuh) keping;
- 1 (satu) unit mobil jenis dump truck merek Isuzu warna putih dengan nomor polisi BM 9786 MU;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) BM 9786 MU a.n. CV. Salsabila;
- 1 (satu) buah SIM B-1 Umum a.n. Risgianto;
- 1 (satu) buah SIM B-1 Umum a.n. Risgianto;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 175/Pid.B/LH/2021/PN Prp |
|
Nomor | 175/Pid.B/LH/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/LH/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/LH/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/LH/2021/PN Prp
Statistik6026