- Menyatakan Terdakwa HERMAN PELANI Als EMAN Bin IZAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk sabu-sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastic putih bening 0,26 G (nol koma dua puluh enam gram);
- 1 (satu) Helai Plastik Putih Bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model VIVO 1904;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Digital Pocket Scale;
- 4 (empat) buah mancis;
- 3 (tiga) buah kaca pirek;
- 28 (dua puluh delapan) buah pipet;
- 1 (satu) helai tisu warna putih;
- 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) kotak handphone merk Oppo;
- Uang sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gilar Amrizal, Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan DIrampas Untuk Negara; 6, Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik4839