- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang terletak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pada Buku C Desa dahulu tercatat atas nama Siti Fatimah b H. Doeradjak No.417 persil 73 kelas II Luas 1,236 Ha menjadi atas nama Mukri P. Matsalam No. 730 persil 73 Kelas II Luas 1,236 Ha sekarang sudah bersertifikat yaitu Sertifikat hak Milik No.1 atas nama Siti Fatimah (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Nartik
- Sebelah Timur : tanah milik Fatkhur Rohman/Marjupri
- Sebelah Selatan : tanah milik H. Abd Salim
- Sebelah Barat : tanah milik Supinah/Kustini
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi ditolak;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu);
Putusan PN TUBAN Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrohman, Br Hakim Anggota Uzan Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naniek Koesdiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah menurut hukum; 2. Menyatakan Penggugat pemilik tanah sebagaimana tersebut pada petitum no. 2 diatas; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melanggar hukum adalah merugikan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menandatangani surat-surat/akta pelepasan hak atau segala dokumen untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) sebesar Rp. 8.401.816.788,- (Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) apa bila Tergugat menolak untuk menandatangani maka supaya Pengadilan Negeri Tuban memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menandatangani surat-surat/akta pelepasan hak atau segala dokumen untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) sebesar Rp. 8.401.816.788,- (Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Tbn
Statistik4517