- Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 19 Maret 2013, atas nama MAHYUDIN, seluas + 5.400 M2 ( lima ribu empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Martoyo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Toyib;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sungai;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tarji;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang ganti rugi yang telah dilakukan penyimpanan/penitipan/dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Kalianda sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian Nomor : 37/Pdt.P,Kons/2017/PN.Kla. tanggal 22 November 2017 dengan nilai ganti kerugian atas tanah sebesar Rp. 718.813.167,- (tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus tiga belas ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan rekomendasi kepada Tergugat III guna melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah milik Penggugat yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan TOL Bakauheni-Terbanggi Besar;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian atas tanah kepada Penggugat sebesar Rp. 718.813.167,- (tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus tiga belas ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) berketetapan jumlahnya sesuai dengan dokumen-dokumen berdasarkan Berita Acara Nomor 37/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla tanggal 22 November 2017;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.021.000,00 (empat juta dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik10121