- Menyatakan Terdakwa DHIAN RIA HANDAYANI Binti (Alm) HANAFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DHIAN RIA HANDAYANI Binti (Alm) HANAFI, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 146,32 (seratus empat puluh enam koma tiga puluh dua) gram, dengan rician:
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dengan bruto 48,77 (empat puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dengan bruto 48,81 (empat puluh delapan koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dengan bruto 48,74 (empat puluh delapan koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (Satu) buah tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam bertuliskan CUDDLE ME;
- 1 (satu) buah pembungkus Teh China berwarna Hijau merk GUANYINWANG;
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan Bruto 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan Bruto 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan Bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam dengan No. Sim Card 085348113711 dengan nomor IMEI 1: 357684100736040 dan IMEI 2: 357684100786045;.
- 1 (satu) unit Hp merk iPhone 12 warna Merah dengan nomor SimCad 085348113411 dengan IMEI 1: 356594591445996 dan IMEI 2: 356594591466729;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna Merah muda bergambar Hello Kitty;
Putusan PN TARAKAN Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain An. SUNARDI Als NARDI Bin SUDIRMAN 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik206