- Menyatakan Terdakwa Budiansyah alias Budi Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiansyah alias Budi Bin Yusuf dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 869701040611835 / nomor Imei 2 : 869701040611827 beserta 2 (dua) buah kartu SIM telepon dengan nomor telpon SIM 1 : 082261093492 dan SIM 2 : 081351778426
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Syariah,
- 1 (satu) lembar Resi store tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone merk GALAXY J2 Prime warna Silver dengan nomor Imei 1 : 351803094191501 / Imei 2 : 351803094191509 beserta 1 (satu) buah katu SIM telpon dengan nomor telpon 0853-8907-3291.
Putusan PN TARAKAN Nomor 204/Pid.B/2021/PN Tar |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada saksi MARYATUN Binti (Alm) ABDULSAMAD 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Tar
Statistik618