- Menyatakan Terdakwa TRIO ATMOJO BIN MULYADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRIO ATMOJO BIN MULYADItersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP ASUS Zenfone Go, IMEI 1 : 358061070318860,IMEI 2 : 3580610703188778.
- 2 (dua) buah tali karet warna hitam.
- 4 (empat helai kain hordeng berwarna corak merah, kuning hitam, orange dan putih.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna ungu.
- 1 (satu) gulung tali rapia warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone ASUS Zenfone Go warna hitam dan warna gold dengan nomor IMEI 1 : 358061070318860 IMEI 2 : 358061070318878.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King nopol B6522 LB warna hitam dengan nopol B 6522 LB Nomor Mesin 3KA-377434 nomor Rangka MH33KA007XK-403304.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor RX King warna hijau dengan nopol B 6522 LB Nomor Mesin 3KA-377434 nomor Rangka MH33KA007XK-403304.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok warna cokelat bergagang kayu dengan panjang gagang 14 cm dan panjang keseluruhan 45 cm.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam. Merk GOOD LIVE.
- 1 (satu) lembar celana dasar panjang warna abu- abu.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam list merah tanpa plat Nomor Mesin : JBE1E1270878 Nomor rangka : MH1JBE110BK269801.
Putusan PN BATURAJA Nomor 430/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 430/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E NG A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Mustain Bin Nurdin Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 430/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik387