- Menyatakan Terdakwa SYAFRUDIN SIREGAR alias KANCU BIN H. JORAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Mengedarkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SYAFRUDIN SIREGAR alias KANCU BIN H. JORAN SIREGAR, selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru;
- 1 buah kotak rokok merk magnum warna biru
- 6 buah bungkus plastic pembungkus shabu-shabu
- 1 buah gunting
- 1 buah gelas plastic pembungkus shabu
- 5 buah bekas plastic pembungkus shabu
- Uang tunai senilai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN TARAKAN Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto, Brpanitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik215