Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PID/2017/PT TTE |
|
Nomor | 25/PID/2017/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 25/PID/2017/PT TTEPusaka Muda Bin Kofia Muda Alias SakaPIDANA UMUM - PEMBUNUHAN37/Pid.B/2017/PN.Tob |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Maurid Sinaga, Rerung Patongloan |
Panitera | Abdul Kadwin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 15 Agustus 2017 Nomor :37/Pid.B/2017/PN.Tob. yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa I Pusaka Muda Bin Kofia Muda Alias Saka dan Terdakwa II Husain Muda Alias Sain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah potongan pipa besi dengan panjang sekitar 1 (satu) meter dan besar/diameter sekitar 3 (tiga) cm;? Sebilah parang;Dirampas untuk dimusnahkan;6 Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2017/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 25/PID/2017/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2017/PN TOB
Kasasi : 39 K/Pid/2018
Banding : 25/PID/2017/PT TTE
Statistik13347