- Menyatakan Terdakwa I REZA PANGESTU BIN ROY KANTO dan Terdakwa II RIZKI AMIR BIN KOSID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I REZA PANGESTU BIN ROY KANTO dan Terdakwa II RIZKI AMIR BIN KOSID tersebut di atas, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok scorpion berisi 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan bruto 5,25;
- 1 (satu) bungkus berkas rokok gudang garam berisi 28 (dua puluh delapan) papir;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J2 prime warna hitam dengan No. handphone 0882-3892-4838;
Putusan PN BREBES Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Merry Harianah, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti Epen Supendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik6424