- MENYATAKAN TERDAKWA SYAHRONI ALS RONI BIN MARGINO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR PASAL 351 AYAT (2) KUHP;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA : SYAHRONI ALS RONI BIN MARGINO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan terdakwa SYAHRONI als RONI bin MARGINO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa : SYAHRONI als RONI bin MARGINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENGANIAYAAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 10/PID/2013/PT BBL |
|
Nomor | 10/PID/2013/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Ismail, Brdortiana Pardede |
Panitera | Nusirwan Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 47/PID.B/2013/PN PKP, TENTANG KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: -1 (SATU) BUAH BATU CONBLOK YANG SUDAH DALAM KEADAAN TIDAK UTUH SEPERTI BIASANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN, YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP.2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 47/Pid.B/2013/PN PKP, tentang kwalifikasi tindak pidana, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: -1 (satu) buah batu conblok yang sudah dalam keadaan tidak utuh seperti biasanya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang ditingkat banding adalah sebesar rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |