- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak pernah hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian denganverstek;
- Menyatakan Penggugat adalah anak dan ahli waris alm. Mangoloi Siahaan (Op. Elisabeth);
- Menyatakan tanah terperkara yang terletak di belakang Gereja HKBP Pohan Tonga, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, seluas 1500 m2(lebih kurang seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Tomson Siahaan (dahulu sawah Alet Siahaan /Op. Edison);
- Sebelah Selatan dengan tali air, sawah Poltak Siahaan, Marolop Siahaan (dahulu sawah Gr. B. Hutapea);
- Sebelah Timur dengan tanah darat Jesse Siahaan (dahulu tanah Walter Siahaan);
- Sebelah Barat dengan tanah darat Osman Siahaan, Luat Siahaan;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA adalah sah milik Penggugat yang diwarisi Penggugat dari ayah kandungnya alm. Mangoloi Siahaan (Op. Elisabeth); 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV yang secara sepihak dan tanpa hak menguasai, mengusahai tanah terperkara dan secara tanpa hak mengklaim tanah terperkara sebagai tanah peninggalan alm. Alet Siahaan (Op. Edison) yang harus dibagi keturunan ahli waris alm. Alet Siahaan (Op. Edison) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II, III, IV atas tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juga delapan ratus ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik828