- Menyatakan Anak PAHMI SAHRU ROMADON Als. AMI Bin WENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT dan MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersesbut dengan pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam I?anatush Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pidana denda yang diganti dengan pelatihan kerja di Yayasan Pendidikan Islam I?anatush Syibyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Berhadapan Hukum tetap berada dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam I?anatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kemeja panjang warna biru dengan corak kotak-kotak warna putih;
- 1(satu) potong celana jeans panjang yang telah dipotong pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) potong BH warna merah muda;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink Fanta;
Putusan PN CIAMIS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cms |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lusiantari Ramadhania |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cms
Statistik982