- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 jenis pick up warna hitam dengan nopol BL.8445.LM.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. MenyatakanTerdakwa 1 Mustafa Bin M. Diah, dan Terdakwa 2 M. Nur Bin Abdurahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika GolonganI jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;?sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mustafa Bin M. Diah, dan terdakwa 2 M. Nur Bin Abdurahman, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahundan denda sebesar Rp.2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah) dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkanpara Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkanbarang bukti berupa; - 1 (satu) bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna hijau; - 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card 0823-6197-9343 (milik terdakwa); - 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 0822-7122-7182 (milik terdakwa); - 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0853-7360-5437 (milik terdakwa M.Nur Bin Abdurahman); Dirampas Untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Saksi Yusri Bin Usman; 6.Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik8518