- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI DEMAK;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 36/PID.B/2021/PN.DMK TANGGAL 26 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGHILANGKAN AMAR PUTUSAN YANG MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH DOMPET MERK LEVIS WARNA COKLAT.;
- 1 (SATU) BUAH TAS MERK VERDIOR WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNTAI KALUNG EMAS SEBERAT 2 GRAM BERIKUT NOTA PEMBELIANNYA DARI TOKO MAS CAP KUDA MRANGGEN.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Dmk tanggal 26 April 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menghilangkan amar putusan yang menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah Dompet Merk Levis warna coklat.;
- 1 (satu) Buah Tas merk Verdior warna hitam;
- 1 (satu) Untai Kalung emas seberat 2 gram berikut nota pembeliannya dari Toko Mas Cap Kuda Mranggen.
Putusan PT SEMARANG Nomor 274/Pid/2021/PT SMG |
|
Nomor | 274/Pid/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | H. Jalaluddin, Brmohamad Kadarisman |
Panitera | Nurhidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUDIN ALIAS SYEH BIN SULAIMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUGENG BIN PASERI (ALM); 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Saifudin Alias Syeh Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi SUGENG Bin PASERI (Alm); 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |