- Menyatakan terdakwa PARMAN Bin UDIN BEDDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsidair selama 6 (Enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 99,19 ( sembilan puluh sembilan koma sembilan belas) Gram.
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna putih;
- 1 (satu) buah kertas warna cokelat;
- 1 (satu) buah pipa paralon.
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan tawas;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna orange;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah celana Panjang.
- 1 (satu) buah Handphone VIVO warna ungu.
Putusan PN TARAKAN Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dipergunakan dalam perkara lain atas nama REKI EFENDI Als ENDI Bin H. SUDDING. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik155