- Menyatakan Terdakwa Shafry als Bapak Fadil Bin Pakala, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan.I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang dengan berat bruto 23,35 (dua puluh tiga koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA 105 warna hitam dengan nomor HP: 085349435300 dengan nomor IMEI 1: 357719101142812, IMEI 2: 357719101192817;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk surya 16;
- 1 (satu) buah celana jeans merk Levie?s warna biru.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk GUMMO SOOTUKAR;
- 2 (dua) buah timbangan digital merk Counstant;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan Nomor IMEI 1: 862516040974513 IMEI 2: 862516040974505 dan nomor HP : 085346440858;
- 1 (satu) buah botol parfume kosong merk fanbo;
- 1 (satu) buah kertas aluminium voil;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau merk TOKAI;
- 3 (tiga) pack plastic klip;
Putusan PN TARAKAN Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik175