- Menyatakan Terdakwa Cahya Pria Utama Als Riko Anak dari Tan Kiemho, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Lido Kabupaten Bogor selama masa pidana yang belum dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Lido Kabupaten Bogor;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip berwarna bening terbungkus tisue putih yang dilapisi lakban coklat dengan berat kotor 1,18 gram dan setelah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 2059/NNF/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan berat netto 0,9963 (nol koma sembilan sembilan enam tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus permen hexos;
- 1 (satu) buah celana pendek warna cream;
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo tipe 1904 warna biru beserta sim card XL dengan nomor 0877-2036-8766;
Putusan PN KUNINGAN Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Kng |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Kng
Statistik6220