- Menyatakan Terdakwa Peri Indrawan Bin Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 225 (dua ratus dua puluh lima) strip obat yang diduga jenis Tramadol HCI yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir;
- 68 (enam puluh delapan) strip obat yang diduga jenis Triheyphenidyl yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan keseluruhan 680 (enam ratus delapan puluh);
- Uang hasil penjualan sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handpone merk Oppo A5 2020 warna putih berikut simcard Axis dengan nomor 083120844483;
Putusan PN KUNINGAN Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Kng |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Hendarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Kng
Statistik4915