- Menyatakan Terdakwa A.M. Yusuf Alias Ucu Bin Andi Takdir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Secara Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa A.M. Yusuf Alias Ucu Bin Andi Takdir dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa A.M. Yusuf Alias Ucu Bin Andi Takdir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Secara Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket shabu dalam kemasan sachet plastic bening dalam tempat headset warna hitam dengan berat awal 0,1646 gram dan berat akhir 0,1360 gram;
- 1 (satu) paket shabu dalam kemasan sachet plastic beningdengan berat awal 10,4805 gram dan berat akhir 10,4440 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) ball sachet plastic kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik A. M Yusuf Als. Ucu Bin A. Takdir;
Putusan PN PARE PARE Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik293