- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias WAWAN Bin DAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Mengedarkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa GUNAWAN alias WAWAN Bin DAMING, selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang berisikan diduga Narkotika;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda motor mio soul nopol KT 2467 FS warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO Y12I warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY;
- 1 (satu) buah ikat rambut kain;
- 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) buah penjepit besi;
- 3 (tiga buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah gunting;
- 8 (delapan buah plastic bening pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah tas kecil
- 3 bungkus narkotika jenis shabu
- 1 buah potongan celana hitam
- 1 buah timbangan digital
- 2 buah gunting
- 1 bendel plastik klip bening
- 1 buah korek api gas
- 1 buah alat bong
- 23 lembar plastik bening
- 1 buah kotak rokok merk sampoena
- 1 buah dompet warna hitam
- 1 buah sedotan berujung runcing
- 1 buah dompet
- 1 buah tas merk MONT warna hitam
- Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 unit HP merk OPPO Rose Gold
- Uang tunai senilai Rp 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- 1 unit hp merk realme warna biru
- 1 (satu) unit Sepeda motor mio soul nopol KT 2467 FS warna abu-abu;
- Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai senilai Rp 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik2512