- Menolak permohonan putusan Provisinil dari para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi dari pihak Tergugat I ,II dan III;
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan tindakan dan perbuatan para Tergugat dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Metal Cemerlang Sukses tertanggal 23 April 2020 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metal Sukses Cemerlang No. 76 tertanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat tidak sah secara hukum karena cacat yuridis dan telah merugikan para Penggugat ;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Metal Sukses Cemerlang tertanggal 23 April 2020 yang dilakukan para Tergugat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metal Sukses Cemerlang No. 76 tertanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapanTurut Tergugat, serta setiap dan seluruh rapat pemegang saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Metal Cemerlang Sukses dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 23 April 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memberitahukan dan menyampaikan putusan ini ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna dicatatkan ke dalam sistem yang dipergunakan untuk itu;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar;
- Menghukum Tergugat II untuk mengambil langkah berupa perbuatan tertentu untuk mengatasi akibat yang sudah timbul tersebut dan perbuatan pencegahan untuk tindakan yang serupa di kemudian hari;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I yaitu kerugian Immaterial sebesar Rp.5.000.000.000(lima milyard) rupiah secara tunai;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Tergugat Dalam Konvensi/ para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.150.000,-(dua juta seratus lima puluh ribu) rupiah;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik17667