Putusan PN SANGATTA Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Hakim Anggota Nia Putriyana |
Panitera | - Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Terdakwa (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan wali? ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.Menetapkan agar barang bukti berupa : -1 (Satu) helai baju Kaos berkancing lengan panjang, warna biru muda, berkerah dan pergelangan warna biru tua, terdapat tulisan PT. KARYANUSA EKA DAYA;-1 (Satu) helai celana panjang trening, warna hijau lis putih, bagian selangkangan robek.Dikembalikan kepada Terdakwa;-1 (Satu) Helai Baju anak perempuan lengan pendek, warna putih lis orange, terdapat gambar Minnie;-1 (Satu) Helai celana kain anak perempuan, jenis kolor pendek, warna orange.Dikembalikan kepada Anak Korban I;-1 (Satu) Helai baju anak perempuan lengan pendek, warna krem, lis hitam, motif bintang, terdapat gambar beruang/koala;-1 (Satu) Helai celana pendek kain warna hitam;-1 (Satu) Helai dalaman miniset anak perempuan, warna kuning, lis hitam, motif bunga dan Boneka;-1 (Satu) Helai dalaman singlet warna biru muda; dan-1 (Satu) Helai celana dalam anak perempuan warna kuning;Dikembalikan kepada Anak Korban II ;6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik8241