Putusan PN SANGATTA Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Hakim Anggota Nia Putriyana |
Panitera | - Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Ahmad Kalyubi Als Ubay Bin Nur Jani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu dengan berat lk 2,68 gram beserta plastik pembungkusnya;-1 (satu) buah kotak plastik tempat menyimpan sabu merk QKZ warna hitam;-1(satu) buah handphone merk Redmi Note 7 warna hitam dengan IMEI 1: 866294040040026 dan IMEI 2:866294040124028;-2 (dua) buah pipet kaca;-1 (satu) buah pipet plastik;-17 (tujuh belas) plastik pembungkus;-1 (satu) buah korek api gas;-1 (satu) buah sendok plastik sabu; Dirampas untuk dimusnahkan;-Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik1610