- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 240/PDT.G/2021/PA,YK TANGGAL 5 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULQODAH 1442 HIJRIYAH. DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (PEMBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (TERBANDING) DIMUKA SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- MUT
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 240/Pdt.G/2021/PA,Yk tanggal 5 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqo?dah 1442 Hijriyah. dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i Terhadap Termohon (Terbanding) dimuka Sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa:
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Nafkah iddah maskan dan kiswah untuk 3 bulan sebesar Rp.6.000..000.- (enam juta rupiah )
- Nafkah terhutang selama 37 bulan (Maret 2018 sampai April 2021) sebesar Rp. 16.650.000,- (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan akibat perceraian huruf a, b, c di atas secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan.
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang ber nama (ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING) laki-laki, lahir 28 Juni 2018 ada pada Penggugat (ibunya) dengan memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup anak tersebut setiap bulan minimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 65/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.oimah |
Hakim Anggota | Brmuhammad Darin, H. Sudarmadi |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 240/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik11433