Putusan PT SEMARANG Nomor 281/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 281/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sunarto Utoyo |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brmaryana |
Panitera | Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMAPERMOHONAN BADING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI, NOMOR 12/PDT.G/ 2021/PN PTI TANGGAL 18 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI, NOMOR 12/PDT.G/2021/PN PTI TANGGAL 18 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI - MEMBATALKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI, NOMOR 12/PDT.G/ 2021/PN PTI TANGGAL 18 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI / PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerimapermohonan bading dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 12/Pdt.G/ 2021/PN Pti tanggal 18 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Pokok Perkara - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pti tanggal 18 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 12/Pdt.G/ 2021/PN Pti tanggal 18 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |