- Menyatakan Terdakwa Sardi alias Adi bin Asiong, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sardi alias Adi bin Asiong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik strip berisi 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,2927 (satu koma dua sembilan dua tujuh) gram;
- 1 (satu) buah potongan plastik putih merek Indomie;
- I (satu) unit Hp Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Iwan Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2017/PN Pgp
Statistik639