- 1 (satu) buah buku tabungan BRI BRITAMA dengan nomor rekening 4032-01-003036-50-6 atas nama AHMAD JUHARI.
- 4 (empat) lembar bukti transfer dari Bank BJB nomor rekening 0084013341100 atas nama SUKANTO ke Bank BCA nomor rekening 1670774062 atas nama KOMARUDIN masing masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BJB nomor rekening 0084013341100 atas nama SUKANTO ke Bank BCA nomor rekening 3480295063 atas nama AMIR MAHMUD sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer brilink ke Bank BCA nomor rekening 1670774062 atas nama KOMARUDIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer brilink ke Bank BRI nomor rekening 010501044183535 atas nama DIAN BUDIANTY sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank BRI atas nama pengirim SUKANTO ke Bank BCA nomor rekening 1670774062 atas nama KOMARUDIN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti penyetoran uang Bank BCA atas nama pengirim ASEP KURNIA ke Bank BCA nomor rekening 1670774062 atas nama KOMARUDIN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti penyetoran uang Bank BCA atas nama pengirim SUKANTO ke Bank BCA nomor rekening 1830844381 atas nama KARLINA RAHAYU sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670774062 atas nama KOMARUDIN;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor 6019008510183840.
Putusan PN CIAMIS Nomor 116/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 116/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti Desma Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. Septiono Prihadi SE. MM. Alias H. Dadi Bin Sutrasno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Sukanto Bin Sakum; Dikembalikan kepada Saksi Komarudin Bin Saproni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik17332