- Menyatakan Terdakwa ROHMAN Als ASBA Bin RATIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perjudian? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHMAN Als ASBA Bin RATIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buku ukuran kecil yang bertuliskan rumusan-rumusan nomoer judi togel;
- 2 SIOH yang yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 buku SIOH yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 spidol warna putih;
- 1 ballpoint warna hitam;
- 3 bonggol atau kertas kupon yang bertuliskan catatab nomor yang dipasang oleh para pemasang tertanggal 8 April 2021;
- 2 kertas karton warna biru yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 kertas karton warna putih yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 buku ukuran besar warna biru yang bertuliskan rumusan rumusan nomor judi togel;
- 1 Handphone Merk LAVA Warna Hitam Biru;
- 1 Handphone merk OPPO warna putih;
- Uang Total Sebesar Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 105/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik8917