- Menyatakan terdakwa Suhandi Bin Waryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang balok kayu jati dengan panjang 200 Cm, lebar 33 cm, tebal 23 cm, volume 0,151,8 M3.
- 1 (satu) batang balok kayu jati dengan panjang 250 Cm, lebar 27 cm, tebal 23 cm, volume 0,151,2 M3.
- 2 (dua) batang balok kayu jati dengan panjang 250 Cm, lebar 26 cm, tebal 23 cm, volume 0,149,5 M3.
- 1 (satu) batang balok kayu jati dengan panjang 250 Cm, lebar 27 cm, tebal 23 cm, volume 0,155,2 M3.
- 1 (satu) batang balok kayu jati dengan panjang 250 Cm, lebar 23 cm, tebal 23 cm, volume 0,132,2 M3.
- 1(satu) unit Kendaraan R4 mobil Merk Mitshubishi jenis Pick up T120 Nopol : D_8765_ZZ, Noka : MHMU5TU2E9K022409, Nosin : 4G15E14811, Warna Hitam, berikut kunci kontaknya.
Putusan PN CIAMIS Nomor 114/Pid.Sus-LH/2021/PN Cms |
|
Nomor | 114/Pid.Sus-LH/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus-LH/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus-LH/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus-LH/2021/PN Cms
Statistik33483