- Menyatakan Terdakwa Heni Hendryani Binti Ajo Warjo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pembayaran titipan kera tertanggal 30 Juni 2018 dari sdr. Bapak H. Ade Bagus Romli kepada sdr. Heni Hendrayani sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah keterangan sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pembayaran titipan kerja tertanggal 03 Juli 2018 dari sdr. Bapak H. Ade Bagus Romli kepada sdr. Heni Hendrayani sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti setoran transfer Bank sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Juli 2018 ke rekening Bank BRI dengan nomor : 0104-01-0001-0856-5 an. sdr. Heni Hendrayani dengan menyetor sdri. SARI SAGARA;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pembayaran titipan kerja tertanggal 27 Juli 2018 dari sdr. Bapak H. Ade Bagus Romli kepada sdr. Heni Hendrayani sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah keterangan sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti setoran transfer Bank sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 10 Agustus 2018 ke rekening Bank BRI dengan nomor : 0104-01-0001-0856-5 atas nama sdr. Heni Hendrayani dengan penyetor sdr. YANI SURYANI;
Putusan PN CIAMIS Nomor 91/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lanora Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik9220