- Menyatakan Terdakwa RAMDANI Bin ENCENG ABDUL WAHID (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkashasil audit internal PT. Garuda Mitra Wicaksana Ciamis, tanggal 25 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan nomor : 01 / 2016 / GMS / CMS perihal pengangkatan karyawan An. RAMDANI Bin ENCENG ABDUL WAHID sebagai Sales PT. Garuda Mitra Wicaksana Ciamis, tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) lembar upah An. RAMDANI Bin ENCENG ABDUL WAHID bulan Maret 2021;
- 1 (satu) lembar faktur/ bon nomor : 21006500337 warna putih untuk pengiriman barang tanggal 10 Maret 2021 dengan jumlah tagihan Rp. 103.450.692,- (seratus tiga juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar rincian pengembalian uang sebesar Rp. 12.502.950,- (dua belas tujuh lima ratus dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari took permadi kepada terdakwa.
- Uang tunaisebesar Rp. 12.502.950,- (dua belas tujuh lima ratus dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 110/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DikembalikankepadaPT. Garuda Mitra Wicaksana Ciamis melalui saksi Gunawan Effendy, S.E Anakdari (Alm) Sumardi Buntaran. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik739