- Menyatakan Terdakwa RISHAN BRIANTO Als MAS GENDUT Als MAS ENDUT Bin GATOT TRISWANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gagang kunci berbentuk huruf Y yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah BPKB dari 1 Unit Kendaraan R4 Toyota Kijang Super KF 40 Short warna abu-abu tua metalik, tahun 1992, No.pol : D-1670-YTF, Noka : KF40123428, Nosin : 5K9149072 Atas nama ATIP JUNAEDI dengan Nomor BPKB : M-14151674.
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 Unit Kendaraan R4 Toyota Kijang Super KF 40 Short warna abu-abu tua metalik, tahun 1992, No.pol : D-1670-YTF, Noka : KF40123428, Nosin : 5K9149072 Atas nama ATIP JUNAEDI.
- 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Super, tahun 1992, warna abu-abu tua metalik, Tanpa Plat nomor, Noka : Rusak, Nosin : 5K0137690, Nomor yang terdapat di kaleng warna silver berbentuk segi empat : KF40RV-MNG, KF40123428, TAM Z37-9200721.
- 1 (satu) buah kunci kontak.
Putusan PN CIAMIS Nomor 115/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi YIYI RUSLIA Bin H. NANDANG. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik9728