- Menyatakan Terdakwa KASTION Alias PIJAY Bin SUGIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa KASTION Alias PIJAY Bin SUGIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) buah plastik bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik berlakban hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah plastik serok warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas pengkap dengan jarum pembakar;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor Sim Card 0812 5048 4966;
Putusan PN TARAKAN Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik1911