- Menyatakan kewenangan menuntut Penuntut Umum dalam perkara pidana dengan nomor register 179/Pid.B/2021/PN Pkb atas nama Terdakwa Irwan Ls Bin Lison hapus karena daluwarsa;
- Menyatakan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Terdakwa Irwan Ls bin Lison tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi yang telah dilegalisir akta pengoperan hak atas nama Roni sebanyak 15 (lima belas);
- Fotokopi yang telah dilegalisir akta pengoperan hak atas nama Mimi sebanyak 15 (lima belas);
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Meri Bin Rahntan yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Bastiar Bin H. Yahya yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Rizal Makmud Bin Makmud yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Edi Bin Ibrahim yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Manudin/ Karnedi yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Iskandar/ Ujang yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Paiman yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Salmin/ Yunus yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pengakuan Hak atas nama Abdul Galib tanggal 8 Maret 1996 yang diketahui Kepala Desa atas nama Irwan LS;
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak atas nama Imron So Aias Ahua dan Jumin sebanyak 64 (enam puluh empat);
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pengakuan Hak sebanyak 36 (tiga puluh enam);
- Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan sebanyak 24 (dua puluh empat);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 179/Pid.B/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifa Yana, Br Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Pkb
Statistik12571