- Menyatakan Terdakwa ROBI ARDIANTO anak dari YAMOGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun Dan piada senda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic kelip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 98,14 (Sembilan puluh delapan koma empat belas ) gram dengan perincian :
- 1 (satu) bungkus plastic kelip bening ukuran sedang diduga beirisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 49, 2 (empat puluh Sembilan koma dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic kelip bening ukuran sedang diduga beirisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 49, 2 (empat puluh Sembilan koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung V warna hitam dengan Nomor : Imei 1.355308/06/102327/9 Imei 2. 3355309/06/102327/7 dengan nomor SIM Card 082150706889;
- 1 (satu) buah plastic bening warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda Motor Metic jenis Yamaha Mio Sporty No Pol KT 5751 ? JC warna hitam;
- 1 (satu) buah STNKB Nomor :0432696;
- 1 (satu) buah Kunci Motor;
Putusan PN TARAKAN Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik216