- Menyatakan Terdakwa SABIRIN Bin DINAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PESTISIDA YANG TIDAK TERDAFTAR ATAU TIDAK SESUAI DENGAN LABEL SEBAGAIMANA DIMAKSUD PESTISIDA YANG AKAN DIEDARKAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB TERDAFTAR, MEMENUHI STANDAR MUTU, TERJAMIN EFEKTIVITASNYA, AMAN BAGI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP, SERTA DIBERI LABEL?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Daging alana sebanyak 40 (empat puluh) dan;
- Sosis sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung;
- Miras jenis chivas regal sebanyak 4 (empat) dos;
- Racun merk thiodan sebanyak 5 (lima) dos;
- 1 (satu ) unit kapal tanpa nama beserta mesin merk Yamaha 15 PK ( 2 unit ) dan 40 PK ( 1 Unit );
Putusan PN TARAKAN Nomor 66/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Hendra Yudha Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Telah diMusnahkan Berdasarkan Surat Perintah Perampasan/ Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti ) Nomor: SP.Sita/01/I/2019/Ditpolairuda; Tanggal 29 Januari 2019 dan BA Pemusnahan); Dirampas untuk dimusnahkan: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik8216