Putusan PTA SURABAYA Nomor 326/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Abduh Sulaeman |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Moh. Yasya |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1254/Pdt.G/2021/PA.Sby tanggal 28 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Zulkaidah 1442 Hijriyah, dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Sebuah Bangunan Rumah berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 719/Kelurahan Darmo Tanggal pendaftaran : 09 Juli 2013 atas nama Nyonya OCTARINA RESPATININGDYAH Surat Ukur Tanggal 4-7-2000 Nomor : 111/Darmo/2000 Luas : 116 M2, setempat dikenal dengan Jalan Mangkunegoro 14, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , dengan batas-batas Sebelah Utara : Jalan/Gang Kecil Sebelah Timur : Rumah Bapak Ribut /Kantor Notaris Sebelah Selatan : Jalan Mangkunegoro Sebelah Barat : Rumah Bapak Widodo (Alm) 2.2. Harga jual 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV 1.5 Tahun Pembuatan 2005 Tipe Kendaraan GC 415 Nomor Mesin : 113833, Nomor Rangka : 113811 No.Pol. L-1324-MC Warna Tw Blue, sebesar Rp. 44.500.000.- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)2.3. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun Pembuatan 2013 Tipe Kendaraan NC11BF1D AT Nomor Mesin : JFD2E2045655, Nomor Rangka: MH1JFD223DK 053210 No. Pol. L-3415-MV Warna Biru Putih; 2.4. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun Pembuatan 2016 No. Pol. L- 6242-MV Warna Merah Putih; adalah harta bersama antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat; 3. Menetapkan harta Bersama yang disebutkan pada poin 2 diktum putusan ini dibagi antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yaitu 1/3 bagian untuk Penggugat/Pembanding dan 2/3 bagian untuk Tergugat/Terbanding 4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya kepada masing-masing yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan pada poin 3 diktum putusan ini, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima; 6. Membebankan Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah), dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00. (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 453 K/Ag/2022
Banding : 326/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1254/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik780