- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat ;
- Menetapkan Samikun Pudjono telah meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menetapkan Samikun Pudjono selama menikah dengan Gini binti Jono Sarto memperoleh harta bersama berupa :
- Menetapkan harta bersama pada diktum nomor 3 dibagi dua , separoh menjadi hak Penggugat I ( Gini binti Jono Sarto) dan separoh lagi menjadi hak almarhum Samikun Pudjono ;
- Menetapkan separoh bagian almarhum Samikun Pudjono menjadi tirkah /harta waris yang harus dibagi kepada para ahli waris ;
- Menetapkan ahli waris Samikun Pudjono adalah :
- Gini binti Jono Sarto (istri);
- Peny Suwarniaty binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Winarti binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Cicik Windariasih binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Budiati binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Budi Santoso bin Samikun Pudjono (anak laki-laki);
- Suparmi binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Endang Srihayati binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Eny Indrawati binti Samikun Pudjono (anak perempuan);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah :
- Gini binti Jono Sarto (istri) mendapat 1/8 x separoh harta waris = 1/8 x 140 m2 = 17,5 m2 ;
- Peny Suwarniaty binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Winarti binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Cicik Windariasih binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Budiati binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Budi Santoso bin Samikun Pudjono (anak laki-laki) mendapat 2/9 bagian dari sisa = 2/9 x 122,5 m2 = 27,222 m2 ;
- Suparmi binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Endang Srihayati binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Eny Indrawati binti Samikun Pudjono (anak perempuan) mendapat 1/9 x sisa harta = 1/9 x 122,5 m 2 = 13,611 m2 ;
- Menghukum para ahli waris untuk membagi harta waris tersebut , dan menyerahkannya sesuai bagian masing-masing secara natura . Apabila tidak bisa , maka dapat dinilai dengan uang atau dijual secara Lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris ;
Putusan PA BLITAR Nomor 0743/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 0743/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Roji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Syaukani, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Muslihah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusri Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Sebidang tanah seluas kurang lebih 280 M2 , di atasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Dusun Jarangan RT.001 RW.001 Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, dengan batas-batas: Dan Tanah obyek ini dikuasai Penggugat I (Gini binti Jono Sarto) ; 8.-- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.005.000,- (empat juta lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 423/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0743/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik6511