Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2020./PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Mereka yang melakukanyang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatansetiap orang yang dengan sengaja dan tanpa Hak melakukan pelanggaran Hak ekonomi untuk penggunaan secara komersil. |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Roberto Naibaho, Korneles Waroi |
Panitera | - Nurlaila A. Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa BACHTIAR. SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lia puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Receiver Power Supply FBV 820 Preamplifier warna Hitam ;- 1 (satu) unit Demodulator DM 96 Merek Pro X Communications warna Silver ;- 1 (satu) unit Kombiner;- 1 (satu) unit Booster;- 5 (lima) meter Kabel RG 11;- 5 (lima) meter Kabel RG 6 ;- 5 (lima) meter Kabel Optik Fiber;- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Pantai;- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Rawa 1.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDirampas untuk Negara.4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu) rupah |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pid.Sus/2020./PN_Jap.zip
- Download PDF
- 510/Pid.Sus/2020./PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Statistik14264