- Menyatakan Terdakwa M. NASIR Bin M. JUPRI(Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan JahatMenjualdan MembeliNarkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulansertadenda sejumlahRp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sejumlah 14,13 g (empat belas koma tiga belas gram);
- 1 (satu) buah alat hisab narkotika jenis sabu-sabu (bong);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 4 (empat) buah korek api;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong berukuran kecil
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp. 5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik5617