- Menyatakan Terdakwa M. Paisal Bin Kasim (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Dan Dengan Permufakatan Jahat Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah paket plastic bening berukuran kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih sejumlah 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram);
- 8 (delapan) buah kertas timah rokok warna kuning;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minum;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Paisal Bin Kasim (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik7733